Nagari Malai V Suku Timur

Kec. Batang Gasan, Kab. Padang Pariaman
Prov. Sumatera Barat

Loading

Info
Nagari Malai V SukuTimur adalah Salah Satu Dari 43 Nagari Pemekaran di Kabupaten Padang Pariaman Sesuai Perda Nomor 01 Tahun 2013
Aparatur Nagari

Wali Nagari

BUYUNG INTAN

SEKRETARIS

ADIYAL MADI

KAUR KEUANGAN

ANISA NOVIYALNI

KASI PEMERINTAH

YULIANA

KASI KESEJAHTERAAN

YELPI ANISA RAHMAN

KASI PELAYANAN

SRI WAHYUNI

KEPALA KEWILAYAHAN BARANG BARANGAN

BUDI HARTO

KEPALA KEWILAYAHAN UJUNG TANAH KAPAU

DEKA HARMAJA

KEPALA KEWILAYAHAN MALAI MUDO

RAMADANASRI

KEPALA KEWILAYAHAN LAGANCONDONG

MAIYUHENDRA

STAF NAGARI

ELI ELPIA

STAF NAGARI

BUYUNG TIO SEPTIADI

STAF ADMINISTRASI BAMUS NAGARI

FEBFRY SYOFYANITA

BERITA / ARTIKEL

Komentar Terbaru

Fungsi BPN :

 

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari; dan

Melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

 

Hak BPN:

 

mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Nagari kepada Pemerintah Desa/Nagari;

menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan

mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

 

Hak Anggota BPN:

 

mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;

mengajukan pertanyaan;

menyampaikan usul dan/atau pendapat;

memilih dan dipilih; dan

mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

 

Kewajiban BPN :

 

memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;

mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;

menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan

menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan
Mandiri

Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN

Aparatur Nagari

Wali Nagari

BUYUNG INTAN

SEKRETARIS

ADIYAL MADI

KAUR KEUANGAN

ANISA NOVIYALNI

KASI PEMERINTAH

YULIANA

KASI KESEJAHTERAAN

YELPI ANISA RAHMAN

KASI PELAYANAN

SRI WAHYUNI

KEPALA KEWILAYAHAN BARANG BARANGAN

BUDI HARTO

KEPALA KEWILAYAHAN UJUNG TANAH KAPAU

DEKA HARMAJA

KEPALA KEWILAYAHAN MALAI MUDO

RAMADANASRI

KEPALA KEWILAYAHAN LAGANCONDONG

MAIYUHENDRA

STAF NAGARI

ELI ELPIA

STAF NAGARI

BUYUNG TIO SEPTIADI

STAF ADMINISTRASI BAMUS NAGARI

FEBFRY SYOFYANITA

Statistik
Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan...

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini:18
Kemarin:32
Total Pengunjung:26.747
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.25.88.3
Browser:Mozilla 5.0
Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan...

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini:18
Kemarin:32
Total Pengunjung:26.747
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.25.88.3
Browser:Mozilla 5.0

Nagari

297

LAKI-LAKI

297LAKI-LAKI penduduk

292

PEREMPUAN

292PEREMPUAN penduduk

589

TOTAL

589TOTAL penduduk

Masih Loading

Nagari Malai V Suku Timur

Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat

Silahkan lakukan aktivasi untuk menggunakan Tema/Theme Carano